Cagar alam atau suaka alam dapat diartikan sebagai kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindudngi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
untuk penelitian dan pengembangan,
ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan penunjang budidaya, serta
untuk kepentingan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar